Simpan Narkoba di Angpau Merah, A Diciduk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – A alias (AK), warga Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II Kota Tanjungpinang ditangkap, Sabtu (2/4/2022) siang.

Saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, diperoleh satu paket narkoba jenis sabu dari saku celananya.

Narkoba jenis metamfetamina yang biasa disebut sabu-sabu itu disimpan dan dimasukkan pelaku di dalam angpau (amplop kecil tempat uang sumbangan) berwarna merah.

Polisi kemudian membawanya ke rumahnya dan ditemukan lagi dua paket sabu siap edar, yang disimpan pelaku di dalam kotak ponsel.

Jumlah total narkoba sabu yang disita dari tangan pelaku berjumlah 3 paket dan beratnya sekitar 0,66 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...