Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Maut, Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif

Loading...

Suarasiber.com – Polda Sumut menetapkan 9 tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, Jumat (8/4/2022).

Para tersangka itu, adalah Terbit Rencana Perangin Angin (kini ditahan KPK karena korupsi) dan anaknya, yakni Dewa Perangin-Angin. Yang ditahan di Polda Sumut bersama 7 tersangka lainnya.

Ketujuh orang tersangka lainnya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif itu awalnya terungkap saat Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1/2022).

Dan diketahui kemudian adanya beberapa korban tewas di kerangkeng ilegal tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, para tersangka dijebloskan ke penjara, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 04.00.

Panca mengatakan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.

“Setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022) seperti dirilis tribratanews polri.

Kapolda menyampaikan hal tersebut di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, di lokasi juga terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Termasuk anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin yang mengenakan celana pendek berwarna cokelat.

Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

Terkait penahanan itu, Sekretaris Kompolnas RI Benny Jozua Mamoto mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam pemanganan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng Bupati Langkat bersama Kapolda Sumut, Komnas HAM dan LPSK, Jumat (8/4/2022). (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...