Mei, Unit Pengumpul Zakat Setiap OPD di Pemprov Kepri Mulai Aktif Lagi

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan jika mulai Bulan Mei 2022, pelaksanaan Pergub Nomor 54 Tahun 2021 akan diaktifkan kembali.

Pergub ini tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Program ini sempat tertunda karena tertundanya pembayaran TPP, Mulai Mei bulan depan akan dilanjutkan kembali.

Hal ini disampaikan Ansar saat membayar zakat Ramadan 1443 Hijriyah bersama sejumlah pimpinan OPF, FKPD serta direksi BUMD Kepri melalui Baznas Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/4/2022).

Terkait UPZ tadi, Gubernur meminta BKD untuk menyiapkan surat lagi terkait pemotongan 2,5 persen bagi ASN muslim melalui bendahara OPD.
“Ini sebagai kebijakan pimpinan yang mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah SWT mengingatkan seluruh pegawainya karena zakat penghasilan itu wajib dikeluarkan,” tegas Ansar.

Menurut Gubernur Ansar, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.

“Maka zakat dari masyarakat adalah salah satu bentuk bantuan masyarakat untuk masyarakat dimana zakat peruntukannya sudah diatur 8 ashnafnya. Untuk itu hari ini kita memberikan contoh kepada masyarakat pentingnya membayar kewajiban zakat,” pinya Gubernur Ansar.

Ia juga mengatakan tidak pernah ada orang yang berzakat jatuh miskin. Semakin besar zakat yang dikeluarkan maka semakin besar pula rezeki yg diberikan Allah.

Sementara itu Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf melaporkan di tahun 2021 terhimpun zakat Rp4,5 miliar yang telah dibagikan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Jika Pergub soal zakat pegawai diberlakukan, Arusman meyakini jumlah zakat akan lebih besar lagi.

Selain penyerahan paket sembako kepada warga, kegiatan ini juga disejalankan dengan menyaksikan bersama penyerahan zakat Presiden dan Wapres serta para menteri dan pejabat pemerintah kepada Baznas via zoom.

Zakat dapat dibayarkan secara tunai maupun non tunai melalui bank transfer maupun melalui QRIS. Muzakki juga dapat membayar zakat melalui website https://baznaskepri.org/layanan/zakat/. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...