Keberatan Atas PP No 49 Tahun 2018, Wabup Lingga Datangi Kemenpan RB

Loading...

Suarasiber.com – Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy menilai pentingnya peranan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga.

Ketika keluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, justru menjadi kendala tersendiri di daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini.

“Saya berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali tentang larangan pengangkatan tenaga PTT dan THL yang tersebut dalam PP No 49 Tahun 2014,” kata Neko Wesha Pawelloy, kemarin.

Wabup Lingga pun menyambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan keberatan atas aturan tersebut.

“Sebenarnya tidak hanya konsultasi tapi kita ingin menolak aturan yang dibuat tersebut, karena tidak semua daerah di Indonesia itu SDM-nya sama, tenaga PTT dan THL masih sangat kita butuhkan khususnya di Lingga,” ucap Neko.

Menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Lingga ini, permasalahan Sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lingga khususnya para PTT dan THL terjadi karena kondisi geografis Kabupaten Lingga yang merupakan daerah dengan pulau-pulau terpencil sehingga mempengaruhi budaya masyarakat yang masih belum begitu peduli pendidikan formal.

“Jadi kalau kita ikuti aturan tersebut, maka PTT dan THL yang ada sekarang ini harus mengikuti tes untuk dapat menjadi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan itu tidak semua SDM kita mumpuni jika dilakukan tes, khususnya untuk bidang-bidang tertentu,” ujarnya.

Bidang tertentu yang dimaksudkannya seperti tenaga kebersihan dan tenaga-tenaga cleaning service serta beberapa bidang lainnya.

Tata-rata di Kabupaten Lingga sumber SDM nya masih belum mumpuni dari aspek administrasi.

“Jika kita paksakan mengikuti aturan yang ada dalam PP nomor 54 tahun 2018 tersebut, saya khawatir putra-putri di daerah kita akan kesulitan untuk lolos menjadi PPPK sesuai aturan tersebut, dan hal itu berpotensi memicu polemik di daerah kita,” jelasnya.

Meskipun baru-baru ini pemerintah membolehkan tenaga d ibidang-bidang tertentu seperti pramusaji, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan atau bidang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah diangkat melalui tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsorching, namun hal tersebut masih belum ada regulasi yang jelas.

“Untuk outsorching itu harus ada regulasi, dan jika mengacu pada regulasi tentang alih daya atau outsourching di Kementerian tenaga kerja, saya kira APBD kita saat ini masih belum mumpuni dan kita masih belum siap khususnya untuk anggaran, karena masih banyak kebutuhan lainnya untuk masyarakat di APBD kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy disambut oleh Staf Deputi Bidang MSDM Kementerian PANRB Muhammad Aulia.

“Semoga di bulan Ramadan ini apa yang kita perjuangkan dapat membuahkan hasil,” imbuhnya. (tengku)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...