Kabareskrim Bijak Amaq Sinta Pun Lepas dari Jerat Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Murtede alias Amaq Sinta (34), akhirnya bernapas lega. Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuknya.

Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Karena menewaskan 2 pria yang mencoba membegalnya, Minggu (10/4/2022).

Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pun sempat ditahan. Publik pun geger.

Meski perbuatan Amaq adalah membela diri tetap saja tersangka. Meski ada pasal Pasal 49 Ayat (1) KUHP yang melindungi dirinya, Amaq tetap jadi tersangka.

Kabareskrim

Hingga akhirnya Kabareskrim Komjen Agus Indrianto turun tangan. Sikap bijak jenderal berbintang tiga ini membuat Amaq selamat dari jerat hukum.

Agus minta kasus Amaq dihentikan (SP3), seperti dilansir situs detik.com (16/4/2022). Dan meski punya power namun Agus Indrianto tetap mengedepankan sikap yang sangat bijak.

Jenderal berbintang tiga ini minta Polda NTB lebih dulu menggelar perkara dan mengundang pakar hukum serta masyarakat. Untuk menilai kasus itu.

Polda NTB pun akhirnya menggelar perkara kasus yang menjerat Amaq. Hasilnya, kasus Amaq di-SP3.

Penetapan SP3 itu disampaikan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022) seperti dirilis humas polri.

Korban Begal

Menurut Djoko, pihaknya telah menerbitkan SP3 terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta itu, setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko.

Djoko, menambahkan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...