Hore… Jokowi Cairkan Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri Plus Tukin 50 Persen

Loading...

Suarasiber.com – Presiden Joko Widodo meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, pensiunan, ASN Daerah, pejabat negara, penerima pensiun dan pensiunan akan menerima THR berupa gaji ke-13 beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin), Rabu (13/4/2022).

Hal ini diumumkan langsung oleh Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, https://youtu.be/yIFBLv8AHUk, Kamis (14/4/2022) petang.

Kebijakan yang dipastikan akan disambut sukacita oleh para penerimanya, berbeda dengan selama 2 tahun terakhir.

Selama 2 tahun terakhir pemerintah memberikan THR hanya dalam bentuk gaji pokok. Dan tanpa disertai tunjangan kinerja.

Jokowi melalui akun YouTube tersebut, menyatakan kebijakan ini diambil pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur di pusat dan daerah.

Atas kinerja mereka dalam menangani pandemi Covid-19. Sekaligus, untuk meningkatkan perekonomian di tengah masyarakat.

Selain menambah daya beli masyatakat. Yang akan berdampak untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...