Sabtu, 29 November 2025

Hore… Jokowi Cairkan Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri Plus Tukin 50 Persen

Tayang:


Suarasiber.com – Presiden Joko Widodo meneken PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, pensiunan, ASN Daerah, pejabat negara, penerima pensiun dan pensiunan akan menerima THR berupa gaji ke-13 beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin), Rabu (13/4/2022).

Hal ini diumumkan langsung oleh Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, https://youtu.be/yIFBLv8AHUk, Kamis (14/4/2022) petang.

Kebijakan yang dipastikan akan disambut sukacita oleh para penerimanya, berbeda dengan selama 2 tahun terakhir.


Selama 2 tahun terakhir pemerintah memberikan THR hanya dalam bentuk gaji pokok. Dan tanpa disertai tunjangan kinerja.

Jokowi melalui akun YouTube tersebut, menyatakan kebijakan ini diambil pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur di pusat dan daerah.

Atas kinerja mereka dalam menangani pandemi Covid-19. Sekaligus, untuk meningkatkan perekonomian di tengah masyarakat.

Selain menambah daya beli masyatakat. Yang akan berdampak untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...