Dua Muncikari Muda di Batam Dibekuk Saat “Jual” ABG ke Tamu Hotel

Loading...

Suarasiber.com – Satreskrim Polresta Barelang, Kepri membongkar perdagangan anak di bawah umur sekaligus menangkap pelakunya.

Dua perempuan muda, AYM (22) dan M (22) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Nagoya, Kamis (14/4/2022) pukul 16.30 WIB.

Keduanya adalah muncikari yang sedang melakukan transaksi dengan tamu hotel. Sementara korban adalah DS (13) dan AAA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.

M mencari tamu untuk DS, ia menerima Rp2 juta. Dari jumlah itu M mendapatkan 1,2 juta sementara DS Rp800 ribu. Sementara AYM menerima Rp2 juta dari tamu yang memakai jasa AAA.

Kepada AAA, AYM memberinya Rp1,8 juta dan untuk dirinya Rp200 ribu.

Melansir kabarbatam.com, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK., mengatakan, kedua pelaku adalah muncikari yang merekrut anak-anak bawah umur dieksploitasi secara seksual.

“Mereka mengiming-imingi korban dengan uang bagi hasil,” ungkap Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022).

Antara muncikari dan ABG yang menjadi korban sebelumnya sudah saling mengenal. Mereka lantas janjian untuk bertemu di sebuah hotel. Namun sebelumnya, AYM dan M sudah mendapatkan pria yang bersedia membayar.

Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, sejumlah ponsel, beberapa bungkus kondom, dua kunci kamar hotel serta baju dan celana korban serta screenshoot chat WhatsApp.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

Abdul Rahman mengingatkan masyarakat untuk menjaga anaknya agar tak lepas kendali dan di luar kontrol. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...