Cemburu yang Berakibat Ratusan Kios Terbakar

Loading...

Suarasiber.com – WST (29), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pembakaran dengan sengaja terhadap ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan kebakaran itu ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa CCTv. Jadi CCTv juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29),” kata Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).

Cemburu?

AKBP Setyo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Maret 2022 dini hari pukul 04.45 WIB. Kebakaran tersebut berasal dari api di kios korban bernama Dasril Lubis.

“Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya sekitar Rp20 miliar,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mampu membeberkan motif tersangka. Namun, adanya tindak pembakaran pada kios Dasril, polisi mendapatkan keterangan korban bahwa adanya rasa cemburu.

“Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,” tuturnya.

Bertengkar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku memang sempat bertengkar dengan pemilik kios yang pertama kali dibakar.

“Saudara WST ini pada malam itu bertengkar dengan saudara Dasrul Lubis,” ujar AKBP Wisnu.

Ditambahkannya, “Sampai pukul 02.00 saudara Dasrul meninggalkan tempat, saudara WST mencari yang bersangkutan, sebelum meninggalkan lokasi pelaku sudah lakukan pembakaran di lokasi kiosnya si Dasrul dengan gunakan korek dengan membakar gorden.”

Bukan Persaingan Bisnis

Kapolsek Gambir Kompol Rango menambahkan, pihaknya sudah memastikan pembakaran itu tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.

“Terkait dengan persaingan bisnis, kita pastikan itu tidak ada. Mengingat tersangka ini tidak memiliki kios di wilayah tersebut dan hanya bermaksud untuk membakar kios saudara Dasrul. Tapi karena besarnya api merembet ke kios-kios lain,” tutup Kompol Rango.

Akibat aksinya, WST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...