Usai Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur’an, Pendeta Saifuddin Kini Hina MUI

Loading...

Suarasiber.com – Pendeta Saifuddin Ibrahim yang kemarin viral meminta dihapuskannya 300 ayat Al-Qur’an ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

Menyandang status tersangka, ia diancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Saifuddin diduga melanggar pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, melansir dari detik.com, Rabu (30/3/2022).

Lebih spesifik, Ramadhan menyebut Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi meyakini Saifuddin memantau perkembangan atau berita tentang dirinya. Hal ini bisa diketahui melalui unggahan video yang isinya dirinya tengah diburu polisi.

“Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Ramadhan.

Saifuddin pun diminta untuk menyerahkan diri. Sebagai warga negara yang baik, kata Ramadhan, berani berbuat harus berani bertanggung jawab.

Dikutip dari JPNN, Saifuddin tampaknya tak berhenti membuat pernyataan kontroversi. Terbaru ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sekumpulan manusia konslet.

Dalam YouTube Saifuddin Ibrahim, dikatakannya anggota MUI dipengaruhi oleh 300 ayat (Al-Qur’an) yang ia minta untuk dihapus.

MUI tak terpancing. Ketua MUI Kiai Cholil Nafis menyebut Saifudin sedang mencari tempat mengungsi. Ia meminta muslim jangan terpancing. Jika nanti pulang ke Indonesia, ia minta yang bersangkutan diperiksa medis dan diproses hukum.

Pendeta Saifuddin sendiri saat ini dikabarkan berada di Amerika Serikat. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...