Ramadan Tiba Vaksin Booster Digesa, Tjetjep: Tak Batalkan Puasa

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah terus menggesa percepatan vaksinasi Covid-19. Agar seluruh penduduk Indonesia yang memenuhi syarat terjangkau vaksinasi Covid-19.

Ini mengharuskan program vaksinasi terus digesa sepanjang tahun. Tidak terkecuali pada Bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba.

Namun muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, khususnya umat muslim. Terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa

Menjawab hal itu juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, vaksinasi covid19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Tjetjep pun menyampaikan program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan saat Ramadan tahun ini. Dengan harapan target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai.

“Sama seperti tahun lalu, Ramadan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota,” kata Tjetjep, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun. Namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di Bulan Ramadan.

“Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid19,” jelasnya.

Saat ini, capaian vaksinasi covid 19 Provinsi Kepri per Jum’at (25/3), Dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, Dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan Dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen

Dalam aturan terkini pun pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster, jika ingin melakukan mudik lebaran. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...