Penimbun 31.320 Liter Minyak Goreng Dijadikan Tersangka

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan Z, pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng sebagai tersangka.

Gudang yang dijadikan tempat menimbun minyak goreng ini beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Sementara penggerebekan dilaksanakan 4 Maret 2022 lalu.

“Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).

Rifa’i mengatakan penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., terus mengusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana.

“Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas,” jelas Rifa’i, dikutip dari keterangan resminya.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikannya.

Pada kasus ini, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan berisi 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.

Minyak goreng dengan tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Leo Martin Pasaribu melakukan penggeledehan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...