Pencabul Bocil Ditangkap Setelah Kabur dan Berpindah-pindah Sekitar 3 Bulan

Loading...

Suarasiber.com – Husni alias Kusni (38), tersangka pencabul bocil (bocah cilik) akhirnya  diciduk polisi di di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam.

Sebelum ditangkap, pelaku yang mencabuli bocil di kawasan Jagakarsa, Jaksel, selalu berpindah-pindah domisili sejak awal Januari 2022. Penjual siomay itu juga sempat masuk dalam DPO.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi,” kata Budhi.

Selain menangkap pelaku Husni alias Kusni, kata Budhi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. Barang bukti tersebut diamankan dari ibu korban.

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Budhi. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...