Pemerintah Cabut IUP 3 Perusahaan Tambang Bauksit di Lingga

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah pusat melalui Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 3 perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Lingga.

Ketiga perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya itu, adalah PT Cipta Mulia Persada, PT Sanmas Mekar Abadi dan PT Hermina Jaya.

Pencabutan izin PT Cipta Mulia Persada diterbitkan melalui surat No 20220218-01-26502 tanggal 18 Februari 2022.

Untuk pencabutan izin PT Sanmas Mekar Abadi diterbitkan dengan surat No 20220302-01-31661 tanggal 2 Maret 2022.

Sedangkan pencabutan izin PT Hermina Jaya diterbitkan dengan surat No 20220302-01-16445 tanggal 2 Maret 2022.

Di dalam surat pencabutan IUP yang diterima redaksi suarasiber.com, tidak disebut penyebab dicabutnya IUP tiga perusahaan penambangan bauksit itu.

Namun di alinea pertama dinyatakan, pemerintah dapat mencabut IUP, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.

Darwin, Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri saat dikonfirmasi redaksi membenarkan adanya pencabutan IUP tiga perusahaan itu.

Namun, Darwin menyatakan Pemda (Pemprov Kepri) belum tahu alasan pencabutan izin itu.

Menurut Darwin, Pemda mendapat informasi pencabutan izin melalui pelaku usaha, bukan dari BKPM.

“Pelaku usaha juga merasa tidak ada peringatan awal dari pemerintah pusat sebelum izin dicabut. Saat ini kita ketahui perusahaan sedang berupaya mendapat penjelasan ke BKPM,” kata Darwin. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...