Oknum Pejabat BPK Jabar Jadi Tersangka Pemerasan

Loading...

Suarasiber.com – AMR, oknum pejabat (ketua tim auditor) di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).

Sebelumnya, AMR dan F, stafnya ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) di apartemen Oakwood Cikarang Selatan.

Tim penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai yang diduga hasil pemerasan di Dinas Kesehatan Pemkab Bekasi. Jumlahnya sekitar Rp352 juta.

Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan audit (pemeriksaan) keuangan di Pemkab Bekasi. Terkait laporan penggunaan anggaran di dinas kesehatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, AMR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, F dikembalikan ke BPK untuk dibina.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana dalam keterangan persnya dan dirilis di akun resmi Instagram Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).

Asep mengatakan AMR ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-268/M.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022. (machfut)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...