Mulus Jual 16 Motor Curian di FJB, Diringkus di Aksi ke-17

Loading...

Suarasiber.com – Sepandai-pandainya menjual motor curian di Forum Jual Beli (FJB) Facebook, suatu saat akan ketangkap juga. Nyatanya AI akhirnya ketangkap polisi.

AI adalah spesialis maling sepeda motor. Aksi terakhirnya yang kemudian menjadikannya ditangkap dilakukan pada 9 Februari pukul 04.00 WIB di parkir Pasar Tos 3000, Lubukbaja, Batam.

Pada hari kejadian, seorang warga sampai di pasar tersebut pukul 03.00 WIB. Ia masuk ke pasar untuk belanja. Satu jam kemudian ia menyadari kunci motor tak ada di kantong celananya.

Warga ini pun balik ke parkiran dan motornya sudah raib. Ia membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrimnya melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan.

Nama AI pun dikantongi polisi dan sejak saat itu keberadaannya diincar.

Pada tanggal yang sama, 9 Maret 2022 pukul 14.30 WIB AI dibekuk di bilangan Mandalai, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Polisi menyita sebuah sepeda motor seperti yang dilaporkan warga. Namun AI sudah mengubah nomor kendaraannya. AI kemudian menjualnya di FJB Facebook.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi hartono, SIK, MM, pihaknya mendapati pengakuan yang mengejutkan.

“Ternyata pelaku sudah mencuri 16 motor yang semuanya dijual melalui FJB Facebook,” ujar Budi.

Kini, Budi harus bersiap-siap menerima ancaman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun karena mengangkangi Pasal 362KUHPidana. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...