Lagi, 1 Pelaku Kasus Robot Trading Fahrenheit Diciduk

Loading...

Suarasiber.com – MF salah seorang pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit diciduk polisi di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Selasa (22/3/2022).

Penangkapan MF dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, MF berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.

Dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member serta pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Dengan demikian, total terdapat empat pelaku yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut.

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga. Yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

Terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

Ketiga tersangka pelaku tersebut, adalah D, IL, dan DB. Keempat tersangka pelaku punya peran masing-masing.

Ada yang perannya mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola investasi dari korban. (machfut)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...