Cinta Diputus Foto Telanjang Mantan Disebar di Medsos

Loading...

Suarasiber.com – DK (23), adalah seorang pemuda gagah di Tabanan, Bali dan punya pacar cantik, MA (19), yang masih duduk di bangku SMK di Pulau Dewata.

Keduanya mulai berpacaran sejak sekitar Januari 2021. Dan terkesan saling mencintai.

Sehingga, selama berpacaran pasangan muda ini kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun waktu berubah, MA yang masih pelajar dan punya banyak teman merasa tak nyaman lagi berpacaran dengan DK.

Pasalnya, DK ternyata sangat pecemburu dan posesif. Akibatnya, SM pun memilih untuk memutuskan DK sekitar Desember 2021. Walaupun mereka sudah kerap berhubungan badan.

DK yang sudah kadung merasakan nikmatnya berpacaran dengan SM, merasa sakit hati dan dendam.

Begitu sakit hatinya, DK pun meminta kembali ponsel yang saat pacaran dia hadiahkan ke SM.

SM pun tak peduli dan langsung menyerahkan ponsel itu ke DK. Begitu tak pedulinya, SM sampai lupa menghapus data pribadi dan akun media sosial miliknya di ponsel itu.

Foto Telanjang

Ada beberapa akun medsos SM di ponsel itu, yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram.

Sekitar akhir Desember 2021 atau setelah ponselnya diserahkan ke mantan pacarnya, SM kaget mendapat kabar buruk dari teman sekolahnya. 

Bahwa foto telanjang dirinya terpampang di foto profil WhatsApp dan di akun medsos miliknya.

SM dan keluarganya kemudian menghubungi DK. Tujuannya untuk meminta DK menghapus foto-foto telanjangnya di profil WA dan medsosnya. Permintaan itu diabaikan DK.

Bahkan keluarga SM pun sempat mendatangi keluarga DK. Tapi tak ada jalan keluar. Sehingga, SM dan keluarganya melaporkan DK ke Polres Tabanan, Bali, awal Februari 2022.

Berdasarkan laporan SM, Satreskrim Polres Tabanan pun menangkap DK (5/3/2022) di kediamannya di Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (8/3/2022), mengatakan saat ini DK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DK mengakui perbuatannya. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti dirilis situs humas polri.

Dia diancam dengan pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...