Alasan Jaksa Agung Burhanuddin Memilih Nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ)

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Agung melaunching sebuah program berupa restorative justice (RJ) secara serentak di Indonesia, Rabu (16/3/2022).

Sebutan untuk setiap daerah bisa berbeda. Berdasarkan catatan suarasiber.com, di Pulau Penyengat diberi nama Rumah RJ.

Peresmiannya dilaksanakan secara virtual oleh Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MM MH. Dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kajati Kepri Gerry Yasid, Wali Kota Tanjungpinang, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kajari Bintan I Wayan Riana.

Sementara di Bintan, beberapa hari sebelumnya sudah dilaunching Desa RJ. Kajari Bintan I Wayan Riana dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan yang naik satu becak di Penyengat membicarakan soal ini.

“Di Kabupaten Bintan, kita namakan Desa Restorative Justice,” kata I Wayan Riana kepada Plt Bupati Bintan.

Beda lagi di Kabupaten Karimun. Seperti diberitakan kemarin, Kejari Karimun meluncurkan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Peluncuran Kampung RJ ini ditandai dengan berdirinya sebuah Balai Perdamaian Adhyaksa bernama Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung Burhanuddin yang melaunching Rumah RJ mengatakan alasannya menggunakan istilah rumah, seperti dilansir suarasiber.com dari Instagram @kejaksaan.ri sebagai berikut:

Dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Pembentukan Rumah RJ diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Dukungan Pemda

Kehadiran RJ ini didukung oleh kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Di Desa RJ, bahkan bisa dipakai untuk menyelesaikan beragam kasus.

“Kasus pencurian karena istri ingin melahirkan, bisa diselesaikan di Desa Restorative Justice (RJ),” ujar Roby menyebut salah satu contoh kasus yang baru-baru ini viral.

Roby menilai, Desa RJ di Kabupaten Bintan tersebut, merupakan terobosan yang luar biasa. Masyarakat bisa nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi berazaskan hati nurani.

Lewat Desa RJ yang dicanangkan Kejari Bintan itu, Roby Kurniawan yakin, masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan. Hakikat dari Rumah RJ atau Desa RJ ini adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum.(eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...