Satpam Boleh Tangkap Tangan Pelaku Kriminal

Loading...

Suarasiber.com – Satuan pengamanan atau Satpam diperbolehkan menangkap pelaku kriminal. Syaratnya pelaku tersebut tertangkap tangan dan dilakukan sesuai SOP dan prosedur di lapangan.

Selain mengamankan pelaku, Satpam juga bisa mengamankan TKP dan barang bukti. Kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polri untuk penanganan tindak lanjutnya.

Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring Hutagaol saat pembinaan dan pelatihan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Satuan Pengamanan (Satpam) di Kota Batam, Jumat (4/2/2022).

“Rekan-rekan Satpam boleh melakukan penangkapan, dengan cacatan tertangkap tangan dan sesuai dengan SOP dan prosedur di lapangan,” jelas Mangiring, melansir kabarbatam.com.

Kegiatan di lapangan volly Polresta Barelang ini sesuai dengan Perpol Nomor: 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Materi yang diberikan kepada para Satpam meliputi baris berbaris, latihan penghormatan, senam borgol dan cek kerapian.

Mangiring berharap, anggota Satpam agar selalu berkoordinasi dengan pihak Polri jika terjadi hal-hal tindak pidana di lapangan, yang sesuai dalam tugas yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Terakhir, pesan Mangiring ialah agar Satpam tidak merusak TKP (status KUO), sehingga tidak mengganggu pengembangan untuk kasus tersebut. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...