Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi

Loading...

Suarasiber.com – Status Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Edy sitetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Selain itu, kepolisian juga menyita barang bukti. Seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi.

“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, dibaca dari keterangan resminya, Senin (31/1/2022).

Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

Dari jumlah saksi tersebut, 18 diantaranya ahli. Semuanya dimintai keterangan oleh oleh penyidik.

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...