Pemerkosa Belasan Santri Divonis Seumur Hidup

Loading...

Suarasiber.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022)

Mengapa hukuman kebiri kimia tidak dijatuhkan kepada Herry, hakim memiliki pendapat tidak memungkinkan karena yang bersangkutan menerima hukuman penjara seumur hidup.

Jika mengikuti undang-undang, terpidana bisa dilakukan kepada seorang terpdina setelah ia menjalani pidana pokok.

Yohanes pun menyebut dasar hukumnya, yakni Pasal 67 KUHP. Di dalamanya dicantumkan terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta di persidangan, Herry dinyatakan bersalah memperkosa 13 santriwatinya.

Bahkan Herry juga tidak merasa keberatan dengan keterangan mereka yang sudah menjadu korban.

Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia, hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Penyitaan aset yayasan milik Herry juga diminta jaksa. Hal itu dianggap perlu karena para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry tidak membantah apa yang telah diperbuatnya dengan mengatakan khilaf. Kepada hakim ia meminta keringanan hukuman karena memiliki seorang istri dan tiga anak.

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...