Pelaku Pengeroyok Ketua DPP KNPI Ngaku Cuma Suruhan

Loading...

Suarasiber.com – Polisi telah menangkap 3 dari 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Ketiganya adalah MS, JT dan SS.

Sedangkan 2 lainnya yang belum tertangkap, adalah Harfi dan Irwan.

Para pelaku yang tertangkap mengaku mengeroyok karena suruhan orang, yaitu SS. Namun, apa motif SS menyuruh pelaku mengeroyok masih didalami polisi.

Kelima pelaku mengeroyok Haris Pertama saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB.

“Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Atas perbuatannyan (pengeroyokan) para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

Khusus untuk pelaku berinisial SS dikenai pasal 55 KUHP. Karena dialah yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan.

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pengeroyokan.

Terutama motif tersangka SS, yang menyuruh empat pelaku melakukan pengeroyokan itu. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...