Kanwil Ditjen Pajak Kepri Sosialisasi Pengampunan Pajak

Loading...

Suarasiber.com – Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau akan melakukan sosialisi perihal kebijakan pengampunan pajak/tax amnesty.

Yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Hal ini disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad usai audiensi bersama Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau Indra Soeparjanto di Hotel Golden View Batam, Selasa (22/2/2022).

“Ditjen pajak akan menyosialisasikan tax amnesty dan imbauan kepatuhan pelaporan SPT bagi pejabat negara,” jelas Ansar.

Pempriov kepri menyambut baik rencana tersebut. Pemprov bahkan akan mengajak seluruh kabupaten/kota agar ikut sosialisasi ini. Kalau tidak memungkinkan datang langsung, bisa melalui daring sebagai bentuk menyukseskan program pemerintah meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

Gubernur melaporkan capaian penerimaan pajak pada tahun 2021 cukup baik walaupun belum mencapai target 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.

Turut hadir pada kesempatan ini Kepala BP2RD kepri Reni Yuseneli, Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria, Kepala Dinas ESDM Darwin, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung serta beberapa pejabat structural dari Kanwil Ditjen Pajak Kepulauan Riau. (eko)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...