Gubernur Kepri Sebut 3 Tugas Kembangkan FTZ Batam, Bintan, Karimun

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan setidaknya ada 3 tugas utama dalam rangka mengembangkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Kepri yang terdiri dari BP Batam, BP Bintan (termasuk Tanjungpinang), dan BP Karimun.

Ketiga tugas utama tersebut meliputi:

  • Percepatan pengintegrasian kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK) sesuai amanat PP No. 41 Tahun 2021.
  • Mendorong percepatan FTZ menyeluruh khusus di wilayah BP Bintan (termasuk Tanjungpinang) dan BP Karimun yang saat ini wilayahnya masih terbatas.
  • Remunerasi bagi pegawai BP Karimun yang saat ini masih mengandalkan hibah dari APBD Kabupaten Karimun.

“Tugas pertama sampai saat ini belum terealisasi,” kata Gubernur Ansar saat Rapat Bersama BP Kawasan Karimun di BP Kawasan Karimun, Senin (14/2/2022).

Kemudian, lanjut Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ini, menyinggung tugas ke-2 harapannya fasilitas FTZ tidak hanya dapat dinikmati oleh pelaku investasi.

Namun juga oleh masyarakat setempat. Sehingga kKetidakpastian hukum para investor juga akan tereliminasi nantinya.

Untuk tugas ketiga, para pegawai BP Karimun belum mendapatkan remunerasi dari APBN.

“Nanti saat menghadap Menko (Perekonomian) akan kita dorong kembali permasalahan ini,” ujarnya.

Gubernur Ansar kemudian mengajak semua untuk bersyukur, karena Kepri mendapatkan privilege dengan keberadaan kawasan khusus ini yang mana tidak semua daerah mendapatkannya.

“Dengan ini kita dapat memacu investasi di daerah. Namun konsekuensi bagi negara adalah ada beberapa pendapatan negara yang hilang karena dikonversi menjadi stimulus kepada investor baik di KEK maupun FTZ seperti pembebasan bea masuk, tax allowance, maupun stimulus lain,” imbuh Gubernur Ansar.

Melansir dari bcsabang.beacukai.go.id, kawasan bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia terdiri dari 4 (empat), yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Pada kawasan bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk ketentuan perlakuan perpajakan dan insentif yang diberikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tertuang dalam PMK 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (berlaku mulai 1 Juni 2021). (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...