Dua Kali Wik-wik, Pacar Hamil, Remaja 17 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Berpacaran tanpa rambu-rambu, seorang remaja pria berusia 17 tahun anak seorang petani di Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dilaporkan ke polisi.

Pelapor adalah orang tua pacarnya yang masih di bawah umur. Pasalnya sang pacar telat datang bulan setelah melakukan wik wik dengan cowoknya yang berusia 17 tahun tadi.

Atas kejadian dan laporan ke polisi, remaja 17 tahun pun ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Alkisah, kedua remaja ini menjalin hubungan cinta. Hingga Oktober 2021`lalu keduanya wik wik di sebuah wisma di Kota Tanjungpinang pada malam hari.

Keduanya kembali melakukan perbuatan yang belum semestinya itu pada Januari 2022 di tempat yang sama. Namun kali ini mereka melakukannya siang hari.

Belakangan, orang tua si cewek mengetahui putrinya telat datang bulan. Gadis yang tinggal di Tanjungpinang ini akhirnya mengakui apa yang sudah dilakukannya dengan sang pacar.

“Orang tuanya tak terima dan lapor polisi,” terang
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK, mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua si cowok di Wacopek, Sabtu (19/2/2022) dini hari. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...