Data dan Fakta di Balik Penangkapan Oknum Polri Narkoba, Diciduk Jelang Jokowi Tiba di Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Penangkapan oknum anggota Polri yang bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, jadi berita terhangat sepanjang minggu ini.

Oknum berinisial ARG itu sudah ditangkap bersama dua warga sipil dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 6,7 Kg.

Informasi awal yang berkembang sempat simpang siur, karena berasal dari berbagai sumber tidak resmi.

Namun, setelah Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan keterangan resmi, Rabu (2/2/2022), barulah semuanya terang.

Sejumlah fakta pun terungkap dari pengungkapan kasus narkoba tersebut. Antara lain:

1. Pelaku pertama yang ditangkap berinisial M, yang bersangkutan bekerja sebagai security di resort di Lagoi. Tapi, kini sudah dipecat karena terlibat narkoba.

Dia ditangkap di rumahnya. Dan dari tangan M diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu sekitar 1.6 Kg.

2. Setelah ditangkap polisi, M bernyanyi dan dari nyanyiannya terungkap dia melibatkan oknum polisi berinisial ARG, saat mengambil sabu-sabu yang disimpan di pantai resort Club Med Bintan, Lagoi.

M dan tersangka ARG kemudian mengambil sabu-sabu itu dengan menggunakan kendaraan milik ARG.

3. Selanjutnya dari Club Med Bintan, Lagoi tersangka M dan ARG membawa sabu-sabu tersebut ke rumah pelaku ketiga, yakni tersangka Dtp di Tanjunguban.

4. Berdasarkan nyanyian M, tim penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tersangka ARG, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 00.30 di rumahnya.

Tanggal penangkapan mengingatkan pada kedatangan Presiden Jokowi ke Tanjungpinang, Senin (24/1/2022) pukul 18.00.

Kedatangan Jokowi disambut Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Seharusnya, pada saat itu ARG yang bertugas sebagai pengawal pribadi Ansar, ikut mendampingi dan mengawal gubernur.

5. Setelah ditangkap, ARG pun bernyanyi. Nyanyiannya senada dengan M, bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang mereka ambil dari pantai resort Club Med Bintan, Lagoi dibawa ke rumah DPt di Tanjunguban.

6. Tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pun langsung bergerak dan menangkap DTP. Ikut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,172 Kg.

7. Kapolda Kepri menarik kasus tersebut ke Polda Kepri. Dan tidak memberikan toleransi kepada oknum Polri yang terlibat. Karenanya, oknum Polri berinisial ARG dinyatakan dipecat dan diproses hukum.

8. Para tersangka narkoba sabu-sabu 6,7 Kg ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...