Sstt… Ada Artis Lain yang Jual Diri di Online! Polisi Lagi Fokus ke Cassandra

Loading...

Suarasiber.com – Cassandra Angelie, artis sinetron yang ditangkap polisi (29/12/2021), terkait kasus pelacuran online dijerat dengan pasal berlapis. Sama seperti 3 germonya Cassandra.

Pasal berlapis untuk Cassandra, karena dia setuju dilacurkan. Dia juga terbukti menerima bagian dari transaksi yang dilakukan germonya.

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Cassandra dengan persetujuannya. Atas fakta itu, dia pun dikenakan pasal pidana sabagaimana tiga germo.

“CA dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia sebelumnya menyoroti kasus menimpa Cassandra. Alicia menilai perbuatan Cassandra tidak tergolong tindak kriminal.

“Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang,” ujarnya.

Cassandra diketahui sudah melayani pria sebanyak 5 kali dengan tarif Rp30 juta. Saat ditangkap polisi, dia sedang bersama pelanggannya di kamar hotel.

Polisi menangkap tiga orang germo, yakni KK, R, dan UA, yang semunya sudah berstatus sebagai tersangka.

Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.

Namun, saat ini polisi belum mengarahkan penyelidikannya kepada publik figur lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, polisi tengah fokus pada pokok permasalahan utama di kasus tersebut, yakni terkait artis Cassandra dan tiga germonya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...