Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang masuk urutan terbaik ke-20 dari 98 kota se-Indonesia dalam realisasi belanja APBD pada tahun anggaran 2021.
Penilaian preatasi tersebut berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal itu dipaparkan dalam rapat bulanan bersama seluruh kepala OPD yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, di aula kantor Wali Kota, Selasa (18/1/2022).
Hal ini senada dengan laporan capaian realisasi APBD Kota Tanjungpinang, per 31 Desember 2021, yaitu 97,79 persen untuk realisasi fisik dan 92,14 persen serapan keuangan.
“Artinya tidak ada proyek yang tidak terbayarkan. Semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak adanya luncuran, kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun berjalan telah dibayarkan, tidak ada utang, dan tidak terjadi defisit anggaran”, ungkap Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh A. Syafari, M.Si.
Teguh berharap Pemkot Tanjungpinang dapat terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2022 ini.
“Semoga di tahun 2022 seluruh OPD dapat meningkatkan kinerja, melaksanakan kegiatan dan anggaran dengan baik untuk capaian target yang telah ditetapkan dalam RKPD,” harapnya.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP menegaskan Pemkot terus memaksimalkan penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Yang harus diingat, proses penyerapan APBD tahun ini mengalami keterlambatan karena adanya perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri No. 13/2006 menjadi Permendagri No. 77/2020 sehingga terjadi perubahan sistem dari Simda menjadi SIPD.
Dampaknya jika tahun lalu dapat mencairkan dana di awal tahun sesuai arahan pemerintah pusat, sekarang tidak bisa lagi karena harus disesuaikan dengan SIPD.
“Khusus untuk gaji ASN bisa dicairkan karena ada perintah khusus dari Kemendagri dengan cara manual. Untuk kegiatan lain selain gaji belum bisa dilakukan, termasuk lelang kegiatan di OPD,” jelas dia.
Implementasi SIPD setiap nomenklatur keuangan daerah juga terdapat perubahan. SIPD tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga.
Dan sistem baru ini harus diadopsi oleh pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi.
“Selaras dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mewajibkan Penerapan SIPD. Apabila tidak, dikenakan sanksi penundaan transfer DAU atau dana perimbangan bersumber dari pemerintah pusat,” rincinya.
Seluruh OPD pun diminta tetap bekerja keras agar dengan sistem baru ini penyerapan anggaran dapat maksimal. Hal itu meneruskan imbauan presiden dan gubernur, karena anggaran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Guna mempercepat penyerapan anggaran tersebut, Rahma juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk berkomitmen dalam pencapaian target fisik dan keuangan perlu di evaluasi setiap triwulan.
“Tingkatkan lagi peran inspektorat untuk mengawasinya sesuai proses administrasinya. Lengkapi seluruh administrasi dan sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sehingga terhindar dari persoalan hukum,” pesan Rahma. (eko)
Editor Yusfreyendi





