Pemkab Bintan Salurkan Bantuan Uang Duka untuk 316 Ahli Waris Senilai Setengah Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan mulai menyalurkan bantuan sosial berupa uang duka.

Ahli waris yang menerima bantuan uang duka ini dihitung sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

Terdapat 316 kematian dalam kurun waktu tersebut, dan bantuan yang disalurkan mencapai Rp525 juta.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, S.Sos berharap bantuan sosial yang diterima warga bisa membantu meringankan beban ekonomi ahli waris.

“Ahli waris pasti membutuhkan uang untuk biaya pemakaman hingga tradisi doa bersama. Itu yang dibantu pemerintah,” ujarnya, baru-baru ini di Kantor Bupati Bintan.

Pencariran bantuan sosial berupa uang duka ini memiliki dasar hukumnya, Yakni Keputusan Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021.

Mardiani lantas menjelaskan, besaran uang duka yang diterima ahli waris tidak sama angkanya.

Kategori usia yaitu usia 0 – 5 tahun sebesar Rp500.000, usia 6 – 17 tahun sebesar Rp750.000 dan usia di atas 17 Tahun sebesar Rp1.500.000.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyebut uang duka merupakan program yang sudah dijalankan sejak dahulu.

“Ini juga program unggulan Pak Apri Sujadi, sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemerintah Kabupaten Bintan,” tuturnya.

Sebelumnya, saat Ansar Ahmad menjabat Bupati Bintan, bantuan uang duka juga sudah lebih dahulu dilaksanakan.

“Alhamdulilah, program santunan dana kematian hingga saat ini masih terus berjalan. Semoga dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat kita di Bintan,” tuturnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...