Kasus “Mulutmu Harimaumu” Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

Loading...

Suarasiber.com – Kasus Edy Mulyadi eks-caleg yang gagal menduduki kursi dewan dinaikkan ke penyidikan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Edy Mulyadi dilaporkan oleh banyak pihak karena ucapannya menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak dinilai menghina.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurut Dedi, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan EM.

Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.

Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama.

Termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini.

Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” ujarnya, Selasa (25/1/2022). (machfud)

Editor Yusfreyendi

Loading...