Bahar Smith Ditahan Usai Diperiksa 4 Jam di Polda Jabar

Loading...

Suarasiber.com – Bahar bin Smith memenuhi penggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait laporan ujaran kebencian, Senin (3/1/2022).

Sebelum diperiksa, ia menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.

Bahar datang pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Melansir jpnn.com, pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.

Usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Bahar langsung ditahan.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan setelah Bahar menjalani penyidikan dan pemeriksaan sejak siang. Dari hasil pemeriksaan Bahar itu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Arief juga mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik memiliki subjektif dan objektif.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...