Phone Sex Berujung Pemerasan, 10 WNA China dan Vietnam Diciduk di Batam

Loading...

Suarasiber.com – 10 WNA asal China dan Vietnam yang diduga terlibat kasus phone sex berujung pemerasan diciduk Polda Kepri.

Satu dari 10 orang tersangka itu berjenis kelamin wanita. Sedangkan 9 lainnya laki-laki. Mereka ditangkap di perumahan Palazzo Garden, Kota Batam.

Ke-10 orang tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri itu berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW.

Selain mengamankan 10 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone.

Para tersangka sudah berada sekitar 6 bulan berada di Indonesia. Dan, sudah melakukan aksinya sejak sekitar Agustus 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/22).

Sementara Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, yang hadir di konferensi pers itu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

Setelah dilakukannya pemeriksaan diketahui mereka berasal dari China dan Vietnam. Warga asing ini ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi WeChat.

Masing-masing tersangka ini memiliki peran sendiri. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di negara China.

Ada juga yang menjadi ikon yang melakukan video sex call. Selain itu ada yang bertugas melakukan pencarian korban dan menghubungi korban.

Kemudian, merekam video call sex dan mengancam korban serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi WeChat.

“Selanjutnya, pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak imigrasi,” jelas Teguh Widodo.

Tak hanya berkas, polisi juga menyerahkan 10 orang tersangka kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Tessa Harumdila, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, menyampaikan apresiasi ke Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

“Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam.

Dan, juga tidak hanya di pintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” ucap Tessa di konferensi pers itu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...