Syukurlah, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Pegawan Non ASN Pemkot Tanjungpinang Diperpanjang

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang dan PT. Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang memperpanjang perjajian kerja sama untuk jaminan ke pegawai non ASN.

Kerja sama ini masih meliputi Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Berkas kerja sama ditandatangani oleh pejabat kedua pihak di Nelayan Restaurant Sei Jang, Rabu (22/12/2021).

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP memberikan pujian ke Pt Taspen yang telah menginisiasi kegiatan ini.

“Kami anggap sebagai wujud kepedulian PT. Taspen terhadap Pegawai Non ASN se-Kota Tanjungpinang. Terima kasih atas sinerginya selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Riza Nugraha juga berterima kasih Pemkot Tanjungpinang memercayai lembaganya.

“Teriam kasih kami masih dipercaya menyelanggarakan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan Pegawai Non Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemkot Tanjungpinang,” katanya.

Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun.

Turut hadir dalam acara itu Asisten Perekonomian, Samsudi, S.Sos, MH; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, H. Hamalis; Kepala BKPSDM, Hj. Raja Khairani, S.Sos, MM; Kepala Diskominfo, Ruly Friady, S.Sos, M.Si. ***

Editor Nurali Mahmudi

Loading...