Peringatan Bu Rahma, Sertifikat Halal Bisa Dicabut Bila Ditempatkan Tersembunyi

Loading...

Suarasiber.com – Usaha makanan membutuhkan kepastian jika produk yang dijualnya halal. Karenanya, sertifikat halal sangat penting untuk dimiliki pelaku usaha pangan.

Terkait sertifikat itu, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP mengingatkan agar logo halal itu ditempatkan di bagian yang mudah terlihat.

“Jika para pelaku usaha tidak mencantumkannya, akan berlaku sanksi berupa pencabutan sertifikat halalnya. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen, bahwa produk tersebut halal,” ujar Rahma penyaluran bantuan CSR PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Rabu (15/12/2021).

Bank BTN bekerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang memfasilitasi Program Fasilitasi Sertifikat Halal bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan Kota Tanjungpinang.

Pada kegiatan yang diadakan di Auditorium Hotel Comforta Tanjungpinang, ini ada 70 IKM mendapat bantuan sertifikat halal untuk produknya.

Rahma menyampaikan bahwa halal itu penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal).

Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk.

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen.

Terakhir Rahma mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama dengan BTN, LPPOM MUI Kepulauan Riau, Kantor Wilayah serta Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, dapat berlanjut ke depan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis penyerahan sertifikat halal dan buku tabungan kepada pelaku IKM Kota Tanjungpinang yang hadir. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...