Perantara TKI Terancam 10 Tahun dan Denda Rp15 M, Bawa 60 Orang yang Selamat Cuma 14

Loading...

Suarasiber.com – Buntut tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Malaysia yang menewaskan 46 orang pada 15 Desember 2021 lalu, polisi menangkap dua orang penampung dan perantara.

Keduanya, JI alias J dan AS alias AB ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Batam, Kepri, Jumat (24/12/2021).

JI dicokok di rumahnya, Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam. Polisi mengamankan 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam dan sebuah ponsel.

Juga buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput TKI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

Sementara AS alias AB diamankan di Perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam. Darinya disita sebuah ponsel, sebuah buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka AS, ATM atas nama SH, satu unit mobil.

“Keduanya diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Mereka yang mengurus pengiriman TKI yang mengalami kevelakaan [ada 15 Desember lalu,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, di Polda Kepri, Senin (27/12/2021).

Didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, Harry menyebut jumlah korban.

Dalam tragedi kapal tenggelam di Malaysia tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 21 orang, dan 25 orang masih dalam pencarian. Sebelumnya, tim Basarnas Tanjungpinang menyampaikan, hanya 14 orang yang ditemukan selamat.

Keduanya diduga melakukan praktik pengiriman TKI tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi menambahkan, keduanya bertugas sebagai pengumpul atau penerima TKI.

“Mereka ini tidak bekerja sendiri. Ini merupakan sindikat,” ujarnya.

Polda Kepri akan memburu pihak lain yang terkait kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...