Kanwil Kemenag Kepri Rilis Tanjak Corner, Apa Saja Layanannya?

Loading...

Suarasiber.com – Kanwil Kemenag Kepri merencanakan merilis Tanjak Corner sebagai bentuk pelayanan masyarakat secara mobile pada 21 Deseber 2021.

Untuk persiapan peresmian, Kelompok Kerja 6 Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bebas Bersih Melayani Kanwil Kemenag Kepri menyelenggarakan rapat pemantapannya, Senin (20/12/2021).

Hadir dalam rapat antara lain, Kabag Tata Usaha H. Abu Sufyan sebagai Ketua PMPZI, Ketua Pokja 6 Edi Batara, seluruh anggota Pokja 6 dan perwakilan stakeholders antara lain Baznas Kepri.

Abu Sufyan menyebutkan Tanjak Corner merupakan fasilitas layanan yang disiapkan oleh Kanwil Kemenag Kepri dalam rangka optimalisasi layanan publik yang murah, cepat, dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan nilai kebermanfaatan kepada publik secara langsung.

Melansir kepri.kemenag.go.id, lokasi-lokasinya akan ditempuh menggunakan bus sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Layanan apakah yang tersedia pada Tanjak Corner Kanwil Kemenag Kepri?

Ketua Pokja 6, Edi Batara mengatakan ada banyak informasi yang bisa diperoleh masyarakat di Tanjak Corner. Diantaranya sebagai berikut:

  • Layanan Madrasah, terdapat informasi pindah rayon, rekomendasi dan persyaratan SK pengganti izin pendirian madrasah, izin penelitian, rekomendasi persyaratan teknis pendirian madrasah, pengesahan ijasah.
  • Layanan Baznas dan BWI Kepri antara lain berupa layanan informasi wakaf dan layanan pengelolaan zakat.
  • Pada Bidang Tata Usaha, terdapat layanan pengaduan, izin pengajuan magang, izin penelitian.
  • Pada layanan Bimas Kristen terdapat rekomendasi RPTKA, rekomendasi IMTA, rekomendasi DKPTKA, dan rekomendasi KITAS.
  • Pada Layanan Bimas Katolik terdapat layanan konsultasi keagamaan dan non keagamaan, layanan pengukuh rohaniawan.
  • Pada Layanan Bimas Hindu terdapat layanan permohonan penceramah agama, layanan permohonan rohaniawan, dan layanan tanda daftar lembaga.
  • Pada layanan Bidang PHU, terdapat layanan informasi perkiraan pemberangkatan haji reguler, pelimpahan nomor porsi haji, pemberian izin rekomendasi izin operasional PPIU, dan pemberian rekomendasi izin operasional KBIHU.
  • Pada Bidang Bimas Islam terdapat layanan kalibrasi arah kiblat, layanan pengukuh sumpah dan pembaca doa, pendaftaran sertifikat halal, informasi kepenghuluan, informasi keluarga sakinah, informasi wakaf, izin operasional lembaga zakat, perpanjangan izin operasional lembaga zakat, layanan rekomendasi penceramah, dan layanan penerbitan SK PAW PAI Non PNS.
  • Sementara pada Bimas Buddha terdapat layanan aplikasi SIORI untuk pendaftaran rumah ibadah, pendaftaran organisasi keagamaan, rekomendasi pensertifikatan hak milik tanah atas nama yayasan, rekomendasi hak milik atas tanah, layanan Visa Tinggal Terbatas, layanan KITAS, layanan KITAP, layanan rencana penggunaan tenaga kerja asing, layanan menggunakan tenaga kerja asing, layanan DKP orang asing dan layanan kunjungan sosial budaya. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...