Enaknya Motor Sewa Dijual, Nggak Enaknya Ditangkap Deh

Loading...

Suarasiber.com – MA cukup lihai berbuat jahat. Namun sejauh-jauhnya ngumpet dari kejaran polisi, akhirnya kecium juga meski beda daratan.

Agustus 2021 silam, MA menyewa motor milik HS dengan harga Rp500 ribu sebulan. Namun hingga batas waktu sewa berakhir, MA tak juga menyerahkan sepeda motor ke pemiliknya.

HS menelepon MA berkali-kali. Namun sebanyak itu juga panggilannya tak nyambung. Ia pun ke tempat kos MA di Kampung Kamboja Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepri.

Ternyata MA sudah meninggalkan kos itu. Merasa dirugikan dengan perilaku MA, HS pun membuat laporan kehilangan motor ke Polsek Bintan Utara.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara terus memantau di mana kira-kira MA berada. Hingga suatu ketika diperoleh informasi yang bersangkutan ada di Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dipimpin Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah, MA yang berusia 26 tahun akhirnya ditangkap, Senin (29/11/2021). Ia dibawa kembali ke Bintan.

“Pengakuannya (MA), motor yang disewanya sudah dijual dua juta rupiah di Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Kamis (2/12/2021).

Saat menjual motor itu, MA tidak sendiri. Ia dibantu rekan wanitanya, RY.

Dosa MA bukan hanya menjual motor milik orang lain. Mengaku saat diperiksa, ia pernah mencuri 4 ponsel dan uang tunai di sebuah rumah makan di Tanjunguban pada September lalu.

Menurut Suharjono, MA melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...