Warga Karimun Kembali PPKM Level 3, Mulai 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah kembali memberlakukan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Tanjungbalai Karimun di level 3.

Pemerintah juga meniadakan cuti bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, dan karyawan swasta saat Natal dan tahun baru.

Usai mengikuti video conference bersama gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menjelaskan pihaknya masih menunggu peraturan dari Gubernur Kepri.

“Penerapan PPKM ini juga berlaku untuk masyarakat secara umum, termasuk tempat hiburan, rumah makan dan lainnya,” ujar Rafiq yang mengikuti rapat dari Mako Polres Karimun, kemarin.

Bagi yang memiliki kepentingan darurat bisa menyertakan surat resmi mulai dari RT,RW hingga ke Tim Satgas.

Hal serupa juga akan diterapkan bagi warga yang masuk ke Karimun.

Lebih jauh dijelaskan Bupati, swasta, BUMD dan sejenisnya diminta tidak memberikan cuti bagi para karyawannya. Menurutnya, penerapan PPKM Level 3 ini sama dengan sebelumnya, hanya kali ini 14 hari.

Soal PPKM ini juga dibenarkan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK. Sementara menjelang Natal dan tahun baru, pihaknya akan menurunkan personelnya. (adi)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...