Tiga Kantor KUA di Batam Ditinjau Kerusakannya sebagai Syarat Penghapusan Bangunan

Loading...

Suarasiber.com – Tim Penilai dari Dinas Cipta Karya Kota Batam mendatangi lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga kecamatan.

Ketiga KUA tadi meliputi KUA Kecamatan Lubukbaja, KUA Seibeduk dan KUA Sagulung.

Peninjauan kerusakan pada ketiga kantor KUA yang dilaksanakan belum lama ini sebagai syarat penghapusan bangunan. Kegiatan juga disertai pengelola Barang Milik Negara (BMN).

Melansir kepri.kemenag.go.id, penghapusan ini diperlukan karena KUA Lubukbaja akan membangun kantor baru.

Biayanya sudah dianggarkan dan pembangunan dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Sementara penilaian tingkat kerusakan di KUA Seibeduk dan KUA Sagulung dalam rangka Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat (RKBMN) tahun 2023.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (nurali)

Editor: Ady Indra Pawennari

Loading...