Ketua DPRD Tanjungpinang Dilaporkan ke BK, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Loading...

Suarasiber.com – Dua warga Tanjungpinang melaporkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjungpinang.

Keduanya adalah Dave Bonanta Samosir dan Andry. Kepada wartawan, mereka mengaku laporan dibuat tanggal 9 November 2021.

“Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran peraturan tata tertib (tatib) DPRD,” ujar Dave, Selasa (9/11/2021) malam.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik juga ditembuskan ke Ketua DPRD, Wali Kota, Gubernur Kepri dan Kementerian Dalam Negeri.

Dasar pelaporan pun dijelaskan Dave, yakni saat Ketua DPRD Tanjungpinang memimpin sidang paripurna dengan agenda mendengar jawaban Wali Kota Tanjungpinang terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban Wali Kota tentang hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Jumat (29/10/2021).

Menurut Dave, sebagai Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni telah dengan sengaja menyinggung pemakzulan wali kota.

“DPRD Tanjungpinang, dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan Wali Kota,” kala itu, dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021)

Selain hal tersebut, masih di hari yang sama, Yuniarni Pustoko Weni juga mengesahkan digunakannya hak angket.

Hak itu menurut penilaian Dave tidak mengindahkan tata tertib DPRD. Khususnya terkait persayaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket.

Dave pun mempertanyakan jumlah kehadiran dalam proses pengambilan keputusan. Dari salah satu bukti yang dipegangnya, jumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang ikut sidang paripurna kala itu tidak mencapai kuorum.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ialah pada Peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 103, 104 dan Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang Kode Etik pasal 4 dan pasal 6.

Sementara itu Andry mengatakan tindakannya melaporkan Ketua DPRD ke BK bukan bentuk pembelaan salah satu pihak. Juga tidak mengandung motif apapun.

Lebih dari itu, sebagai rakyat maka marwah DPRD harus dijaga. Apalagi jika ada kekeliruan yang ujungnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Andry mengingatkan, APBD Murni 2022 belum tuntas. Warga tentu tak ingin hanya gara-gara hak angket, hal itu jadi tersandera. (man)

Loading...