Sabtu, 29 November 2025

Kemenag dan Forum Guru Dilarang Koordinir Penyusunan-Penggandaan Soal Ujian Madrasah

Tayang:


Suarasiber.com – Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.

Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.


“Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian
pada madrasah,” tegas Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.

Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, lanjut Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM).

Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.

“Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang
berlaku,” terangnya.

Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI.

“Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah,” tegasnya. (rls)

Sumber kemenag.go.id

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...

Bintan Perketat Pengawasan TPPO: Sekda Ronny Pimpin Rapat Gugus Tugas, Tegaskan Aksi Cepat Tanpa Penundaan

new.suarasiber.com/,(Bintan) – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,...