FSPMI Tolak Pembahasan UMK Karimun, Naik Rp12 Ribuan dari Tahun Sebelumnya

Loading...

Suarasiber.com – Federal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun menolak pembahasan besaran Upah Minimum Kota yang ditetapkan Dewan Pengupahan setempat, Selasa (46/11/2021).

Perwakilan FSPMI juga tidak menghadiri rapat penetapan UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp3.348.765. Angka ini lebih besar Rp12.863 dari tahun lalu.

Ketidakhadiran FSPMI tersebut melalui surat yang dikrimkan kepada Kadisnaker Karimun yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun.

Salinan surat yang sampai ke suarasiber.com itu menyatakan menolak pembahasan UMK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

Surat bernomor 194/PC SPAI-FSPMI/KAB.KARIMUN/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 ini ditantangani ketua FSPMI Karimun.

Terkait UMK Karimun 2022, Ketua Dewan Pengupahan, Ruffindy Alamsjah saat dimintai keterangan mengatakan penghitungan UMKI tahun ini dilakukan secara sederhana.

Daerah tinggal memasukkan angka yang telah ditetapkan Kemenaker. Angka tersebut bersumber dari laporan BPS yang diteruskan ke Kemenaker.

Disebutkan Ruffindy lagi, data dari Kemenaker angka pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan 0.85 persen.

“Sedangkan inflasi jatuh di angka 2.07 persen,” tutur Ruffindy.

Setelah angka dimasukkan maka ketemu UMK Karimun 2022 sebesar Rp3.348.765. (adi)

Editor Yusfreyendi

Loading...