Belasan Mafia Tanah Diamankan Polres Bintan, Hasil Penjualan Tanah Orang Lain jadi Bancakan

Loading...

Suarasiber.com – Belasan mafia tanah di Bintan kini berhadapan dengan hukum di Polres Bintan. Ada 15 orang yang diamankan dari 3 kasus berbeda.

Melansir tribratanews.kepri.go.id, Minggu (7/11/2021), pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH saat konferensi pers Jumat (5/11/2021).

Kasus pertama dilaporklan oleh Supriati pada 14 Juli 2021. Ia merasa ditipu oleh RP, CG, dan HP pada saat jual beli tanah.

Ketiganya adalah broker jual beli tanah. Supriati memiliki surat tebas atas lahan seluas 4 hektare. Rupanya hanya 2 hektare yang diukur lalu dijual. Supriati menerima uang penjualan tanah Rp2,5 miliar.

Sisa lahan seluas 2 milik Supriati lalu dibuatkan surat palsu dan dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya Supriati merasa dirugikan dan melaporkannya ke polisi.

Laporan lainnya dilakukan oleh Arifin pada bulan Agustus 2021, tanahnya di Kampung Bukit Batu, Bintan Buyu sudah memiliki Surat Keterangan Tanah. Belakangan tanahnya itu dibuatkan surat atas nama orang lain oleh SD, AK, MA, dan melibatkan seorang perangkat desa setempat berinisial H.

Setelah terbitnya surat baru di atas lahan milik ,timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan. Namun perbuatan para pelaku tercium Arifin.

Penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan mendapati fakta para tersamgka telah merugikan pelapor dan negara.

iklan-bewe-portrait-oke
Klik banner di atas untuk informasi selengkapnya.

Keempatnya dijerat dalam perkara membuat surat paslu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing.

Sedangkan laporan paling baru oleh Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan. Tiba-tiba saja ada yang menerbitkan surat tanah di atas lahannya yang sudah memiliki surat alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2 hektare.

Dalam kasus ini Polres Bintan menciduk 8 tersangka yang memiliki peran masing-masing. Mereka adalah J sebagai pembuat surat palsu, MD tukang tebas pemalsu tanda tangan sempadan dan ahli waris mendapatkan Rp8 juta.

Lalu ada tersangka A yang juga tukang tebas mendapatkan bagian Rp15 juta, berikutnya RR sebagai ketua RW berperan memalsukan tanda tangan sempadan mendapatkan bagian Rp29,3 juta.

Ketua RT dengan inisial M juga terlibat dalam kongkalikong ini dan mendapatkan duit Rp24,3 juta; tersangka JF berperan sebagai penebas menerima uang sebesar Rp10 juta.

Dua tersangka lain yaitu AK yang berperan sebagai penunjuk lokasi tanah menerima uang sebesar Rp20 juta dan kepala desa berinisial S yang menandatangani surat tanah yang baru diterbitkan kebagian Rp18 juta.

“Delapan orang ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Tidar. (man)

Loading...