Risalasih, Dipenjara karena Korupsi di BUMD Bintan Jadi Tersangka Rasuah di BUMD Lingga

Loading...

Suarasiber.com – Polda Kepri menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga.

Kerugian negara di kasus ini berjumlah Rp3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.

Kedua tersangka itu berinisial RL dan ENS. RL (Risalasih) adalah direktur di BUMD Lingga, PT PSM (Pembangunan Selingsing Mandiri).

Dan, ENS direktur PT PIM, kontraktor pengadaan mesin pengolahan tepung ikan untuk BUMD Lingga.

Direktur di Dua BUMD

Risalasih sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang, terkait kasus korupsi di BUMD Bintan (4/8/2021).

Saat itu, Risalasih juga menjabat direktur di BUMD Bintan, PT Bintan Inti Sukses.

Pengungkapan dugaan korupsi di BUMD Lingga ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Menurut Harry yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri.

Modus

Terkait pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Lingga yang direkturnya adalah Risalasih.

Pengadaan mesin itu melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM, yang direkturnya adalah ENS.

Proses tersebut disebut Harry, tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ujar Harry, tersangka Risalasih juga meminta uang sekitar Rp150 juta dari tersangka ENS.

“″Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan,” jelas Harry.

Barang Bukti

Selain menetapkan dua tersangka, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK.

Selanjutnya, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Karena tersangka Risalasih sedang menjalani hukuman penjara, maka pada konferensi pers ini Polda Kepri hanya menampilkan fotonya.

Sedangkan tersangka ENS, dihadirkan di depan awak kedua.

Kedua tersangka diancam dengan UU Tipikor, yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara sampai seumur hidup. (mat)

Loading...