Ngiler Harta, Karyawan Bos Besi Tua Bunuh Bosnya

Loading...

Suarasiber.com – Tahu bosnya menyimpan duit di mobil, karyawan bos besi tua di Tanjungpinang merencanakan pembunuhan bersama temannya. Niatnya terlaksana, namun polisi kemudian menangkap pelaku.

Begitulah kisah keji yang dilakukan Zu dan An. Zu sendiri merupakan karyawan Zainuddin, bos besi tua yang dilaporkan tidak pulang ke rumahnya sejak 5 September 2021 lalu. Polisi baru menerima laporan 8 September 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jeffri Siagian, mengatakan Zu adalah otak pembunuhan. Ia mengetahui jika Zainuddin seang memiliki uang banyak.

“Juga ada sakit hati karena pelaku Zu tersinggung pinjam uang beberapa kali tidak diluluskan korban. Namun lebih kuat motif ingin menguasai uang korban,” ujar Kombes Jeffri di Polda Kepri, kemarin.

Saat diwawancara wartawan, Zu juga mengatakan beberapa kali Zainuddin memintanya meninggalkan istrinya.

“Ia (Zainuddin) mengatakan saya tidak mampu memenuhi kebutuhan istri saya,” ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan penyelidikan kasus Zainuddin dilakukan oleh Polres Tanjungpinang dan diback up sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Berbekal penggalian kasus, polisi mengarahkan penyelidikan ke Zu dan An. Namun keduanya sudah meninggalkan Tanjungpinang. Mereka diketahui ada di Tembilahan, Riau.

Saat ditangkap, keduanya mengaku ingin menguasai duit Zainuddin senilai Rp260 juta. Pada 5 September 2021 lalu, Zu yang tahu bosnya menyimpan duit di mobil mengajak ke Kijang. Beberapa kali Zainuddin juga mengutarakan niatnya ke Zu ia ingin membeli mobil.

Ketiganya kemudian berangkat ke Kijang. Zainuddin dan Zu di depan, sementara An di belakang dengan seutas tali yang telah disiapkannya. Setiba di Batu 20, Zu meminta bosnya berhenti dan saat itulah An menjeratkan tali ke leher Zainuddin.

Setelah meninggal, Zu mengambil alih kemudi dan mengarahkan mobil menuju Bintan. Di Batu 20 pelaku sempat mengambil cangkul dan meneruskan perjalanan. Di Batu 58 melihat suasana di sekitar tower sepi.

Di bawah tower Zu dan An mengubur jasad Zainuddin. Hal ini dilakukan pukul 16.00 WIB. Untuk menghilangkan jejak, pelaku merencanakan menenggelamkan mobil Zainuddin di Danau Biru. Namun setibanya di sana, pada pukul 17.00 WIB tempat wisata ini masih ramai.

Mereka menunggu sepi, dan pukul 19.00 WIB mobil Zainuddin pun ditenggelamkan ke Danau Biru. Sebelumnya, Zu dan An sudah mengantongi uang milik korban.

Pelaku menelepon temannya untuk dijemput dan kembali ke Tanjungpinang. Uang hasil kejahatan digunakan kedua tersangka untuk membeli rumah, membeli motor, perhiasan, dan membiayai kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, kata Harry, keduanya dijerat dengan pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman mati.

Penangkapan Zu dan An juga dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Rabu (29/9/2021). Zu ditangkap 26 September, dan Ar sehari kemudian di Riau.

Usai menggiring kedua pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang dari Polda Kepri, Rio manambahkan jika Zu tahu bosnya baru saja transaksi besi tua senilai Rp200 juta.

“Pelaku tahu korban menyimpan uang itu di dashboard, karena memang seperti itu kebiasaan korban,” kata Rio.

Selain menggasak uang hasil penjualan besi tua Rp200 juta, Zu juga menarik uang Rp60 juta menggunakan ATM BCA korban. Ia tahu PIN kartu dari ponsel korban. (man)

Loading...