Kepri Level 1 PPKM, Ini Ketentuan Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Loading...

Suarasiber.com – Begitu ditetapkan sebagai provinsi dengan PPKM Level 1, Gubernur Kepri Ansar Ahmad langsung menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021.

SK itu isinya tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Dalam edaran ini, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kepri untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggung jawab.

Hal tersbeut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran Covid-19 guna percepatan pemulihan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur juga menegaskan, diperlukan pengaturan terhadap moda transportasi di Kepri, mengingat wilayahnya sebagian besar adalah lautan.

Ketentuan bukan hanya untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) namun juga Pelaku Perjalanan Internasional (PPI). Mereka harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Juga tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, diwajibkan untuk Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/handsanitizer.

Mereka juga tidak diperkenankan makan minum dalam moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Namun ini pengecualian untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Ketentuan Perjalanan Laut

Ketentuan bagi PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut meliputi:

  • Diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.
  • Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh (dosisi 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek COVID-
    19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur.

Ketentuan Perjalanan Udara

Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, harus diperhatikan hal-hal berikut:

  • Masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
  • Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama,  tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. 
  • Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.

Ketentuan Transportasi Darat

Adapun aturan untuk moda transportasi darat, silakan baca keterangan di bawah ini:

  • Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
  • Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
  • “Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing,” pinta Gubernur.

Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. (man)

Loading...