Pemprov Kepri Terima 25 Pengaduan, 16 Ditindaklanjuti, Sisanya Belum Selesai

Loading...

Suarasiber.com – Pelayanan ASN kepada masyarakat atau publik selalu menjadi sorotan. Tak heran jika Pemprov Kepri terus membehani ASN-nya agar kehadirannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di sela-sela pembukaan Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang Baik secara virtual di Ruang Kerjanya, di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021), Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengakui berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus dikembangkan oleh Pemprov Kepri.

Sebisa mungkin menggunakan sistem pelayanan digital agar lebih transparan, efesien dan efektif. Tujuannya mengurangi angka indeks korupsi di Provinsi Kepulauan Riau ke depan.

Pemda, kata dia, wajib membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepada ASN yang memiliki porsi pelayanan publik agar terus bisa mereposisi diri.

“Bahwa sesungguhnya kita adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. Bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat,” tegasnya.

Terbitnya Pepres 76 tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) mangharuskan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel.

Namun tentu saja sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja Pemerintah,” jelas Gubernur.

Adapun Data Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor di Kepulauan Riau dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan, jumlah pengaduan selesai ditindaklanjuti sebanyak 16 atau 64 persen. Sedangkan jumlah lengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.

Sebagai penutup, Ansar mengatakan kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit? (man)

Loading...