Lagoi Dicabut sebagai Pelabuhan Pintu Masuk, Rudi Chua: Kurang Masuk Akal

Loading...

Suarasiber.com – Pelabuhan Lagoi, kini bukan lagi sebagai pintu masuk bagi siapapun yang datang dari luar negeri ke Provinsi Kepri.

Menyusul terbitnya SK Ka Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 (20/9/2021). SK itu diteken oleh Letjen Ganip Warsito.

Poin pertama SK itu menetapkan dua bandara sebagai entry poin ke Indonesia, yakni Bandara Soetta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Untuk pelabuhan laut, yakni Batam dan Tanjungpinang di Kepri serta Entikong, Kalbar.

Anggota DPRD Kepri asal dapil Tanjungpinang, Rudi Chua, kaget karena pelabuhan Lagoi dicabut sebagai pintu masuk ke Indonesia.

Padahal, pelabuhan Lagoi punya sarana prasarana yang sangat baik. Dan, punya peralatan PCR sendiri 

Sebaliknya di pelabuhan Tanjungpinang justru lebih rentan. Karenanya, dia menduga kebijakan Ka Satgas Covid-19 Indonesia ini terkait dengan pemulangan pekerja migran (eks-TKI).

“Pelabuhan dan sarana prsarana di SBP (Sri Bintan Pura) Tanjungpinang tidak akan siap membendung jika ada varian baru yg masuk.

Jadi, sebaiknya jangan dijadikan sebagai pelabuhan titik masuk TKI,” kata Rudi Chua menjawab suarasiber.com, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan SK tersebut, WNI yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina 8×24 jam. Untuk yang datang dari negara dengan eskalasi kasus Covid-19 rendah.

sk-ka-satgas-nomor-13-2021-tentang-pintu-masuk-entry-point-tempat-karantina-dan-kewajiban-rt-pcr-bagi-warga-negara-indonesia-pelaku-perjalanan-internasional

Dan, 14×24 jam yang datang dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi. (mat)

Loading...