Hadir di Bukit Indah Lestari, Rahma Dicurhati Soal Taman Bermain, Posyandu dan Drainase

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bersama sejumlah kabinetnya kembali blusukan. Kali ini untuk mendengarkan keluhan warga Perumahan Bukit Indah Lestari, Kelurahan Batu IX, Jumat malam (24/9/2021).

Di depan warga, Rahma berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian persoalan yang muncul dapat segara dicarikan jalan keluarga secara musyawarah.

“Jika kita semua bersatu, bergotong royong, semua masalah dapat teratasi dengan baik dengan mencari solusi bersama,” ucapnya di awal pertemuan.

Saat diberikan kesempatan curhat, warga pun mengadukan keluhan mereka. Dari soal belum adanya tempat bermain bagi anak-anak, pelayanan posyandu, juga masalah drainase yang dapat berpotensi banjir.

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat S.Hut berterima kasih mendapatkan laporan. terkait penanganan banjir, kata dia, pemkot Tanjungpinang secara kontiniu melakukan pemetaan potensi banjir pada setiap wilayah.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penyebab terjadinya banjir karena banyaknya saluran air yang tidak memadai dan saluran air yang tersumbat dengan sampah.

“Banyak juga saluran air kita di tengah permukiman yang tidak mungkin kita lebarkan, karna kondisi di lapangan dengan adanya bangunan yang ikut mempersempit jalannya air,” ungkapnya.

Melalui Dinas PUPR akan berusaha terus melakukan pemeliharaan saluran air serta melakukan upaya pencegahan serta penanganan banjir di Kota Tanjungpinang.

“Selain itu juga perlunya kerjasama dari masyarakat untuk turut memperhatikan kelancaran saluran air di lingkungan sekitar agar tidak terjadinya banjir,” imbaunya.

Sementara itu, Kadis Perkim, Djasman, S.Sos, menambahkan terkait fasilitas umum di lingkungan perumahan, Pemko akan menjebatani dengan pihak developer untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang sudah tertuang di dalam IMB dan Master plan, yaitu Fasilitas umum 30% dan RTH minimal 10 %.

“Kewajiban developer pastinya termuat di dalam prosedur hukum dan perizinan, yang salah satunya harus ada ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti semenisasi, perbaikan jalan yang rusak, penerangan, pembuatan drainase dan revitalisasi sarana prasarana lainnya. Jika aset perumahan sudah diserahkan kepada Pemerintah, maka perawatan dari pemerintah dapat dilakukan,” terangnya.

Tutut hadir mendampingi pada kunjungan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Huzaifa Dadang, AG, M.Si; Kadis P3A dan Penmas, Rustam, SKM, M,Si; Camat Tanjungping Timur, H. Doddy; Ketua Forum RT RW Kota Tanjungpinang, Hasirin; Lurah Batu IX, Edi Susanto, S.Sos. (fut)

Loading...